Selera anime tiap individu netizen memanglah berbeda-beda. Ada orang yang suka anime penuh aksi pertarungan, ada juga yang suka drama misteri, banyak juga yang suka anime romance, dan sebagainya. Masing-masing individu memiliki ketertarikan tersendiri terhadap anime.
Ada yang menilai bagusnya anime berdasarkan jalan cerita. Ada juga yang menilai anime berdasarkan kualitas grafik yang ada. Sehingga sering kita temui kritik pedas netizen wibu di media sosial. Yang pada intinya, mereka komplain dengan studio anime yang ada. Dimana grafik anime yang mereka buat kualitasnya berbeda jauh dengan manga atau light novel.
Padahal sudah umum diketahui, kualitas grafik anime itu tergantung dari budget atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak sponsor dan penerbit anime.
Berapa denda menghina anime ?
Kembali ke topik utama kita. Jadi adakah hukuman bagi orang yang menghina anime ?. Khususnya yang ada di media sosial. Termasuk didalamnya mengkritik seiyuu, animator, dan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan anime ?.
Jawabannya ada sob. Baru-baru ini di jepang, pemerintahan disana mengesahkan undang-undang tentang cyber bullying. Pembulian online. Yang kira-kira dapat hukuman minimal penjara satu tahun, dan denda 300.000 yen (33.000.000- rupiah).
Uud terbaru tersebut mencakup segala jenis pembullyan di media sosial dan internet. Termasuk didalamnya penghinaan terhadap figur, tokoh, instansi, dll. Tentunya juga anime dan studio, dan orang-orang yang terlibat didalamnya.
Btw, undang-undang tersebut hanya berlaku di jepang sana ya sob. Kalau di indonesia dan negara lain. Tergantung peraturan yang ada. Lagipupa netizen indonesia terkenal toxic sedunia. Suka buat onar disosmed. Kalau urusan denda menghina anime, sepertinya tidak ada di negara kita. 😌
✖ Baca juga :
☑ Mengapa dalam meme anime kaori disebut cicak ?
☑ Manfaat menonton anime ongoing dan batch
☑ Mengapa wibu suka berganti waifu / husbu ?
☑ Pengalaman berada di isekai
Share on :
f
t
P
Wa